-->

Makassar Prioritas Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

MEDIASULSEL.com - Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menyampaikan kesiapan Makassar menjadi kota pertama pembangunan PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) saat rapat koordinasi percepatan pembangunan PLTSa di Balaikota, Rabu, (24/08/2016).

Makassar dan Tangerang menjadi dua kota prioritas pembangunan PLTSa dari tujuh kota yang masuk dalam skema nasional.

"Saat ini kita telah membebaskan 2,5 hektar lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan PLTSa dari 10 hektar kebutuhan lahan. TPA sendiri luasnya 16 hektar," jelas Danny.

Sejak menggulirkan wacana pembangunan PLTSa pada akhir tahun lalu, hingga kini 58 investor dari berbagai negara semisal Amerika Serikat, Jerman, Korea, Polandia, dan Cina telah mempresentasikan proposalnya.

Oktober tahun ini, pemerintah kota Makassar akan menggelar tender investasi bagi pembangunan PLTSa, dan di bulan Desember telah ada pemenang tender yang dapat segera melakukan survei lokasi,

"Teknologi yang ditawarkan tiap investor berbeda. Jadinya kita membuka tender investasi," ujar Danny.

Bagi investor yang telah mempresentasikan proposalnya diminta untuk membuat FS (Feasibility Study) yang memuat informasi diantaranya volume sampah ril yang dibutuhkan, out put total listrik yang dihasilkan, spesifikasi teknologi, dan luas lahan yang dibutuhkan.

Untuk memudahkan penyusunan FS, pemerintah kota memberikan kemudahan akses dan data bagi investor.

Langkah Wali Kota Danny mendahulukan pembebasan lahan, dan FS dikarenakan data primer dari FS dapat dijadikan dasar bagi penyusunan izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), dan pembangunan fisik bisa memakan waktu satu hingga dua tahun.

Sokongan dana dari pemerintah pusat dibutuhkan untuk memuluskan pembangunan PLTSa di Makassar,

"Pemerintah pusat harus memberikan subsidi agar program ini dapat berjalan sukses, dan sumbernya bukan dari APBN," kata Sudirman dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Bentuk dukungan anggaran dari pemerintah pusat diharapkan dalam bentuk DAK (Dana Alokasi Khusus) yang besarannya dapat diketahui. Untuk mengawalnya, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan akan berkordinasi.

Inisiatif pemerintah kota mencari investor dari pihak swasta dengan menjalin kerja sama bentuk swasta penuh atau swasta kerja sama perlu didukung oleh pemerintah pusat mengingat besarnya investasi yang dibutuhkan untuk membangun PLTSa.

Sudirman melanjutkan, pembangunan PLTSa ini harus sudah berjalan pada 2018 nanti. Olehnya itu, segala perijinan yang menyangkut pembangunannya harus dipermudah dengan tidak melanggar peraturan yang ada.

Direktur Infrastruktur BKPM, Heldy Putra menyampaikan saat ini BKPM telah melakukan terobosan pengurusan sembilan izin dalam waktu tiga jam.

Permohonan izin dapat diterbitkan dalam tempo 3 jam sambil menunggu proses kelengkapan dalam waktu 60 hari namun jika pemohon tidak melengkapi persyaratan yang dibutuhkan hingga batas waktu yang ditentukan maka izinnya akan dicabut.

"BKPM bisa memberikan investasi langsung di bidang konstruksi sambil mengurus IMB dan hal ini sudah kami praktekkan pada empat belas kawasan industri," terang Heldy.

Untuk mendapatkan investasi langsung, harus memenuhi beberapa persyaratan seperti kawasannya harus sudah siap dari sisi perizinan, pemerintah daerah atau kota yang akan membangun memastikan TPA telah mengantongi izin dari sisi lingkungan, dan teknologi yang akan digunakan sudah diketahui oleh pemerintah khususnya PLTSa.

Pemerintah kota Makassar akan membentuk tim teknis pendamping yang berkordinasi dengan pemerintah pusat, dan langkah yang telah ditempuh oleh wali kota akan didukung secara bersama oleh tim pusat yang terdiri dari Sekretariat Kabinet, BKPM, dan sejumlah kementerian.

Masyarakat merespon baik terhadap rencana pembangunan PLTSa, hal itu tercermin dari sosialisasi yang dilakukan pemerintah kota lewat berbagai media yang menuai dukungan dari masyarakat. (aks)

0 Response to "Makassar Prioritas Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel