-->

Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Bajoe, Diduga Tanpa AMDAL

MEDIASULSEL.com - Pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bajoe, Bone tahun anggaran 2016, yang merupakan pembangunan tahap IV dengan menelan anggaran mencapai sekitar Rp11.682.800.000 itu, hingga kini diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).

Pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang dibiayai oleh Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI ini, pada tahun 2016 merupakan pekerjaan lanjutan dimulai sejak tahun 2011 lalu, dan ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2017.

Berdasarkan pantauan Mediasulsel.com, proses pekerjaan pelabuhan yang digadang akan menjadi pelabuhan strategis dalam pengiriman barang antar pulau, serta menjadi sentra penghubung antar Sulawesi, Jawa, Maluku dan Papua ini, masih terus berjalan.

Menurut Ketua Bidang Litbang, Forum Pemerhati Nasib Bangsa Sulsel, Adi Fajar, sudah seharusnya seluruh proyek pemerintah dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat luas, khususnya dalam hal kelengkapan berkas maupun prosesnya, termasuk di dalamnya kelengkapan berkas AMDAL. Jika memang kelengkapan berkas belum memenuhi syarat, seyogyanya pekerjaan tidak dijalankan.

“Sepertihalnya kita urus IMB, meski sudah kita miliki IMB, namun jika kita hendak menambah atau mengurangi, maka kita tetap diwajibkan untuk mengurus IMB baru, demikian juga dengan AMDAL, meskipun itu pekerjaan lanjutan, maka pemilik pekerjaan harus tetap mengurus AMDAL guna melengkapi kelayakan dari pekerjaan tersebut,” tegas Adi, Selasa, (30/08/2016)

Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Bajoe, Arifuddin, SE, yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bajoe, saat dimintai tanggapannya menjelaskan, bahwa hingga saat ini AMDAL dari pekerjaan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bajoe ini belum ada, karena masih dalam proses pengurusan di Balai Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulsel.

“AMDAL-nya saat ini sedang diproses di BLHD Sulsel, di Makassar. Jadi proses pekerjaan berjalan bersamaan dengan proses pengurusan AMDAL-nya,” terang Arifuddin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Terkait dengan adanya kesepakatan bersama antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Menteri Perhubungan, yang mewajibkan setiap pekerjaan harus diselesaikan dokumen AMDAL-nya, Arifuddin menyampaikan, bahwa kesepakatan itu berlaku untuk pekerjaan tahun 2017.

"Memang ada kesepakatan antara Menteri Lingkungan Hidup dengan Menteri Perhubungan itu, tapi itu efektif berlaku untuk pekerjaan tahun 2017, khusus tahun 2016, masih ada kebijakan dari Menteri Lingkungan Hidup, bahwa pengurusan AMDAL boleh dilaksanakan seiring dengan jalannya proses pekerjaan, nanti di tahun 2017, semua pekerjaan yang belum dilengkapiu dengan AMDAL, akan dipanding hingga berkanya lengkap,” tegas Arifuddin.

Mencermati kondisi ini, patut dikhawatirkan, jika ternyata proses pembangunan yang terus berlanjut, ternyata dikemudian hari AMDALnya tidak mengijinkan pembangunan dilaksanakan di tempat itu.? (Agays/shar)

0 Response to "Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Bajoe, Diduga Tanpa AMDAL"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel