-->

AJI Gorontalo Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis

MEDIASULSEL.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, mengutuk tindakan pemukulan terhadap Hidayat Dangkua (Yayat) salah seorang anggota AJI Kota Gorontalo yang diduga dilakukan oleh massa pendukung Walikota.

Dalam pernyataan sikapnya, Ketua AJI Gorontalo, Debby Hariyanti Mano, mendesak pihak Polres Gorontalo dan Polda Gorontalo, untuk segera mengusut tuntas pemukulan dan penyerangan kantor AJI Gorontalo, serta menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Ketidaktuntasan penyelesaian masalah kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan ketidakseriusan penegak hukum dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, dan khususnya dalam menegakkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers," tegas Debby dalam pernyataan sikapnya, Selasa, (06/09/2016).

Peristiwa tersebut berawal, saat Hidayat Dangkua mendatangi Warung Kopi Maksoed di halaman Sekretariat AJI Kota Gorontalo untuk rapat Forum Komunitas Hijau (FKH) Gorontalo, Senin, 05/09/2016) sekitar pukul 20.30 Wita.

Dalam rapat FKH dihadiri Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dan sejumlah kepala dinas, membahas masalah penebangan pohon di lingkungan Kota Gorontalo.

Yayat datang menggunakan mobil bersama rekan-rekannya dan memberanikan diri masuk ke sekretariat, meskipun di luar warkop massa sudah ramai. Yayat memilih masuk ke dalam, dan tidak ikut rapat FKH yang sedang berlangsung bersama walikota.

Sesaat setelahnya, Lurah Tomulobutao masuk menanyakan siapa penghuni dan penanggungjawab rumah kontrakan. Kemudian tiga orang ikut masuk ke dalam, salah satunya yang membawa handy talky meminta KTP semua orang yang berada di ruangan.

Saat Yayat memberikan SIM kepada orang tersebut, masuk seorang polisi mengamankannya dari massa. Polisi tersebut adalah ajudan wali kota dan membawa Yayat keluar ruangan dengan tujuan kabur dari kepungan massa.
Namun sampai di depan sekretariat, Yayat dipukul orang yang berasal dari kerumunan. Ia dipukul di pipi kanan, dan kepala bagian belakang. Bekas pukulan berupa memar di sekitar tulang pipi.

Massa diduga adalah pendukung wali kota Gorontalo, yang emosi karena karikatur karya Yayat yang memprotes penebangan pohon di wilayah itu. Yayat memuat karikatur tersebut dan menyebarkannya di Facebook. Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan massa di sekretariat AJI, wali kota mengaku tidak tahu dengan penyerangan tersebut dan meminta polisi untuk mengamankan Yayat dari kepungan massa.

Bersama dua polisi dan seorang rekan, Yayat dibawa dengan sepeda motor ke Polsek Kota Timur karena polisi khawatir massa akan menyusul ke Polres Kota Gorontalo. Sekitar pukul 22.30, Yayat dibawa ke Polres Kota Gorontalo, di dampingi rekan-rekan AJI Kota Gorontalo dan sejumlah aktivis. Tidak lama kemudian polisi mempersilahkan Yayat pulang.

Atas kejadian tersebut, Divisi Advokasi AJI Gorontalo,Kristianto Galuwo dan Ketua AJI Kota Gorontalo Debby Hariyanti Mano, menyatakan sikap, mengutuk tindakan pemukulan terhadap anggota AJI Kota Gorontalo yang diduga dilakukan oleh massa pendukung walikota.

Sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1, segala tindakan kekerasan terhadap pers akan mendapatkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat baik perorangan, organisasi massa, organisasi politik, maupun birokrat untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis dan menggunakan UU Pers dalam menyelesaikan kasus-kasus yang terkait karya-karya jurnalistik.

Menyerukan kepada seluruh jurnalis di Gorontalo untuk bersatu dalam melawan premanisme dan tindak kriminalisasi terhadap pers. Sebab hal itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi yang sedang berkembang di Kota Gorontalo.

Menyerukan kepada seluruh Jurnalis untuk bekerja profesional dan mematuhi kode etik serta UU Pers nomor 40 tahun 1999. (*)

0 Response to "AJI Gorontalo Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel