-->

Jalan Kandea Digugat, Yusuf Gunco Tantang Walikota Danny

MAKASSAR - Tim Kuasa hukum Thoeng Boen Siang, Yusuf Gunco siap menghadapi tuntutan pihak Pemkot dalam hal ini Walikota Makassar, terkait tanah di Jalan Kandea, Selasa, (06/09/2016)

Tim tersebut terdiri, Yusuf Gunco, Irwan Lamakampali, Sattu Dassi dan Mochtar Juma yang tergabung dalam Gunco dan Partner Advocates and Legal Consultant.

Yusuf Guco selaku kuasa hukum Bruno Thoeng Boen Siang alias Thoeng Boen Siang (80), warga jalan Pulau Alor Permai no 88, Denpasar, Lingkungan Pande, Dusun Pande, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, yang dihubungi Lintasterkini.com menyampaikan jika pihaknya menuntut jalan hasil pecahan Sertifikat Sekolah dan Puskesmas tersebut.

"Saya perlu luruskan, klien kami menuntut adalah jalan, bukan rumahnya warga. Dan tidak ada penggusuran rumah warga. Kami sebagai kuasa hukum menggugat jalanan yang sudah dianggarkan Rp10 miliar dan tak satupun diberikan kepada klien kami," papar Yusuf Gunco.

Hanya itu yang kami tuntut ke Walikota, lanjut Yusuf Gunco, tentang hak pembayaran jalan.

"Aneh kalau Puskesmas dan Sekolah sudah dibayar sementara jalan yang satu paket di dalam sertifikat yang sama dan merupakan pecahan sertifikat Puskesmas dan sekolah itu tidak dibayar," jelasnya.

Ia mengaku, tanah hak milik disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar bernomor 132/Pdt.G/2016/PN Mks pada hari Jumat (22/4/2016). Dimana surat tersebut merupakan wakil kuasa hukum atas nama Bruno Thoeng Boen Siang alias Thoeng Boen Siang (80), warga jalan Pulau Alor Permai no 88, Denpasar.

“Jadi yang kami lawan disini adalah Pemerintah Kota dalam hal ini Walikota jadi bukan warga atau rumahnya yang ada isu mau digusur. Kami hanya tuntut pembayaran uang jalan kepada Pemkot,” tambahnya. (*)

0 Response to "Jalan Kandea Digugat, Yusuf Gunco Tantang Walikota Danny"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel