-->

OPINI: Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan Makin Amburadul

UPAYA Pemerintah untuk menata dan membenahi sistem pengelolaan usaha jasa ketenagalistrikan di negeri ini melalui Dirjen Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian ESDM, sejauh ini belum bisa memberikan hasil yang optimal sebagaimana diamanatkan oleh UU 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.

Yang terjadi malah sebaliknya, tata laksana pengelolannya semakin amburadul dan tidak karuan, khususnya dalam proses pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang dikelolah oleh Lembaga-Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK). Ini tentu menjadi sinyal buruk bagi kepentingan keselamatan konsumen Ketenagalistrikan.

Mencari benang merah yang menjadi biang kesemrawutan ini, tentu saja tidak lain adalah Peraturan Menteri (Permen ESDM) No.10 Tahun 2016 yang diteken oleh Sudirman Said.

Berdasarkan ketentuan Pemerintah lewat Kementerian ESDM, di Indonesia saat telah ditetapkan ada 2804 unit Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang meliputi bidang usaha Pembangkitan, Transmisi, Distribusi dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

Sesuai ketentuan pasal 25 PERMEN ESDM No.10 Tahun 2016, bahwa Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang akan bekerja di unit-unit Kompetensi, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang telah di akreditasi oleh Kementerian ESDM.

Atas dasar itulah yang membuat Lembaga-Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang ada saat Ini berpacu dan berlomba untuk melakukan kegiatan Sertifikasi, melalui bimbingan dan pelatihan singkat serta uji kompetensi yang disebut dengan proses Penyegaran.

Peserta untuk kegiatan Penyegaran itu sendiri sifatnya bebas dan terbuka untuk umum. Yang pokok dapat memenuhi kewajiban biaya yang ditetapkan oleh LSK penyelengara, serta lampiran berkas administrasi alakadarnya, seperti foto kopi ijazah dan KTP. Peserta pun bebas memilih Unit Kompetensi yang diinginkan, dan inilah yang yang kemudian menjadi biang kerok kesemrawutan dan keamburadulan sistem Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang tengah bergulir sat ini.

Dengan adanya kebebasan memilih Unit Kompetensi yang menyebar di Bidang Usaha Pembangkitan, Transmisi, Distribusi dan Instalasi Pemanfaatan Tanaga Listrik, membuat kwalitas calon-calon Tenaga-Tenaga Teknik yang mengikuti proses Penyegaran yang pelaksanaannya hanya berlangsung maksimal 3 hari, menjadi sangat meragukan dan mengkhawatirkan.

Menurut Ketua DPD Askomelin Sulsel H.Ismail AR pada suatu perbincangan menuturkan, Sistem perekrutan calon-calon Tenaga Teknik Kelistrikan melalui proses Penyegaran yang dilakukan oleh LSK-LSK saat ini, sepantasnya dibenahi dan ditata ulang, agar kesemrawutan yang terjadi sekarang tidak terus berlanjut.

"Bisa dibayangkan bagaimana jadinya jika seseorang yang baru kemarin lulus SMA atau SMK Sederajat, kemudian mengikuti proses Penyegaran 3 hari untuk menjadi Tenaga Teknik di Bidang Usaha Transmisi atau Pembangkitan tanpa memiliki pengetahuan dasar dan pengalaman sedikitpun, tiba-tiba memperoleh Sertifikat Kompetensi bidang Pembangkitan atau Transmisi, apa tidak amburadul namanya," jelas H.Ismail AR.

Pelatihan yang dilaksanakan selama 3 hari dijamin tidak bisa memberi pengetahuan yang memadai. Proses pelatihan dan Penyegaran ini hanya sekedar prosedural, tetapi seluruh peserta dijamin keluar membawa Sertifikat Kompetensi. Ini kacau.

Yang benar menurutnya adalah, proses Penyegaran untuk Sertifikasi Tenaga Teknik ini, mestinya dilakukan secara berjenjang sesuai pengetahuan dan pengalaman individu para calon Tenaga Teknik ini, seperti yang pernah diterapkan oleh PT.PLN bagi Tenaga-Tenaga Teknik yang bermohon Surat Izin Kerja (SIKA).

Dengan metode seperti yang pernah diterapkan oleh PLN, maka seseorang tidak akan serta merta bisa menjadi Tenaga Teknik di Bidang Distribusi, Transmisi, apatah lagi di Bidang Pembangkitan, tanpa pernah ada pengalaman dasar di Bidang Instalasi Pemanfaatan.

Saat ini, dalam menyelenggarakan proses Penyegaran, Lemabaga-Lembaga LSK semata-mata hanya berpatokan pada mekanisme regulasi yang ada. LSK-LSK tentu tidak bisa disalahkan, tetapi mekanisme ini tentu tidak bisa dibiarkan terus berlanjut.

Kondisi saat ini, tentu sudah sangat riskan dan harus segera dibenahi sebelum tenaga-tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang bersertifikat tetapi tidak kompeten, semakin bertebaran dimana-mana.

(Yusuf Adam Ismail/direktur Lembaga perlindungan konsumen Ketenagalistrikan "Cahaya Keadilan")

0 Response to "OPINI: Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan Makin Amburadul"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel